Cabuli Anak Gadis Usia 16 Tahun Secara Bergantian, 3 Remaja ‘Gol’

Cabuli anak gadis

TOPMETRO.NEWS – Cabuli anak gadis yang usianya 16 tahun, 3 orang remaja diamankan polisi. Kelakuan mereka sungguh keterlaluan. Tiga pemuda di Kabupaten Rokan Hulu, yang tega memperkosa anak perempuan sebut saja Bunga, yang masih berusia 16 tahun, di dalam gubuk di kebun sawit secara bergantian.

Cabuli Anak Gadis Dilapor ke Polisi

Ipda Feri Fadly, Kasubag Humas Polres Rohul menjelaskan, peristiwa cabuli anak gadis itu dilaporkan ke Polsek Kepenuhan pada hari Selasa (3/3/2020) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

“Jadi korban ini datang ke Polsek Kepenuhan, melaporkan dia telah dicabuli tiga pemuda secara bergiliran. Atas laporan itu tim opsnal langsung bergegas mencari keberadaan para pelaku yang diketahui berinisial IE (16), AY (22), dan YP (18),” terang Feri seperti diberitakan GoRiau.com, Sabtu (7/3/2020).

Pacar Korban Ajak Bertemu

Dari keterangan yang diberikan korban, awalnya korban diajak pelaku IE melalui pesan singkat WhatsApp, bahwa pacar korban mengajak korban untuk bertemu. Kemudian IE menjemput korban dirumahnya dengan alasan untuk mengantar korban bertemu dengan pacar korban.

“Jadi setelah dijemput, korban ini bukannya dibawa ke lokasi yang disebutkan pelaku IE untuk bertemu pacar korban, tapi malah dibawa jalan-jalan ke lokasi berbeda. Sampai dini hari korban tidak juga diantar pulang, malah sekitar pukul 02.30 WIB, korban dibawa ke sebuah rumah kosong yang berada didalam kebun sawit,” lanjut Feri.

artikel untuk kita | Untung Ada TNI, Bersama Masyarakat, NKRI Utuh Terjaga

Di rumah kosong itulah, sambung polisi, IE bersama dua rekannya AY dan YP mencabuli korban secara bergantian. Setelah puas mencabuli korban, ketiga pelaku cabul itu mengantar korban ke rumah temannya.

Para Pelaku Diinterogasi

“Jadi setelah dilakukan penyelidikan atas laporan korban yang masuk tanggal 3 Maret 2020, keesokan harinya petugas berhasil menangkap AY. Setelah di interogasi, AY mengakui tidak sendirian mencabuli korban dan memberitahukan keberadaan dua rekannya itu lalu ketiganya berhasil diringkus petugas.”

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 3 pelaku cabul dimaksud ‘menginap’ di Polsek Kepenuhan.

baca pula | Nelayan di Sibolga Terancam 15 Tahun Penjara, Cabuli 2 Anak

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya anak dibawah umur dicabuli seorang oknum nelayan di Sibolga kini terancam 15 tahun penjara.

Keterangan di kepolisian, korban anak dibawah umur yang cabuli itu berjumlah 2 orang anak. Sementara pelaku berinsial MT (49) yang sempat kabur wilayah Mandailing Natal (Madina) akhirnya ditangkap dan kini sedang diproses di Mapolres Sibolga.

Iptu R Sormin, Humas Polres Sibolga dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/2/2020) sebagaimana diberitakan smartnews menjelaskan, aksi bejat tersangka terungkap setelah korban menceritakan kasus pencabulan yang menimpa dirinya kepada orangtuanya.

sumber | go riau

Related posts

Leave a Comment